Tata Cara Peroleh Informasi Perkreditan & Pengaduan

Perolehan Informasi Perkreditan

Informasi Perkreditan yang dihasilkan oleh CBI hanya dapat diperoleh dengan mengirimkan permintaan Anda melalui email ke: support@cbi.id, atau mendatangi secara langsung kantor CBI di dengan alamat 

Intiland Tower lantai 3A
Jalan Jenderal Sudirman Kav. 32 
Jakarta Pusat.

Pengaduan

Konsumen/Masyarakat dapat melakukan pengaduan terkait ketidakakuratan data miliknya secara lisan atau tertulis ke kantor CBI atau melalui email yang tercantum di website CBI: https://www.cbi.id

Pihak yang melakukan pengaduan wajib untuk mengisi formulir pengaduan dengan melengkapi informasi, antara lain nama, alamat, telepon/email yang dapat dihubungi, serta deskripsi singkat pengaduan.

Pengaduan dapat diwakilkan sepanjang dilakukan secara tatap muka dengan menyampaikan:

  1. Fotocopy bukti identitas orang yang mewakili pihak yang melakukan pengaduan; 
  2. Surat kuasa yang dibuat oleh pihak yang melakukan pengaduan yang memberikan kewenangan kepada kuasa yang mewakilinya serta bertindak untuk dan atas namanya; atau
  3. Dokumen yang menyatakan kewenangan untuk mewakili badan hukum dalam hal pihak yang melakukan pegaduan adalah badan hukum

Penanganan pengaduan diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak diterimanya pengaduan beserta dokumen pendukung secara lengkap.

Dalam hal penanganan pengaduan tidak dapat diselesaikan dalam jangka waktu 20 (dua puluh) hari kerja, maka penyelesaian pengaduan dapat diperpanjang paling lama 20 (dua puluh) hari kerja, yang akan diinformasikan oleh CBI 5 (lima) hari sebelum batas waktu pertama berakhir.

Bagaimana kami dapat membantu Anda?

Hubungi tim Business Development kami, untuk membantu Anda menemukan solusi yang tepat sesuai dengan kebutuhan bisnis Anda.